Assalamualaikum wr wb
Almdulillah sampai saat ini kita masih dalam keadaan sehat wal'afiat. Di hari yang cerah ini saya ingin berbagi ilmu sedikit tentang masalah bid'ah. Banyak golongan tertentu yang berada diantara kita suka sekali mengkafirkan dan membid'ahkan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh nabi pada zaman sekarang. Perlu kita fahami bahwa syari'at itu tidak hanya perbuatan nabi saja, tapi definisi sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Jadi disini hal - hal yang tidak lakukan nabi pun juga disebut juga sunnah bukan bid'ah. Saya mbil contoh ketika bilal bin rabbah berjalan, nabi mendengar gesekan sandal bilal dan beliau mengatakan kepada bilal
" wahai bilal aku mendengar suara desitan sandal kamu di surga , apa amalmu bilal ? "
Kemudian bilal menjawab " aku tidak pernah meninggalkan sholat sunnah wudhu ". Jadi dengan kata lain apakah nabi pernah mengajarkan sholat sunnah wudhu ? Tentu saja tidak tapi nabi tidak melarangnya dengan argumentasi yang mendukungnya. Jikaulah hal itu bid'ah maka nabi akan mengatakan " wahai bilal aku mendengar gesekan sandalmu di neraka jahannm , apa amalmu bilal ? .......". Tetapi kenyataannya nabi tidak melarangnya dengan mengancamnya dan jikalau kaidah " jika tida dilakukan nabi bid'ah " maka bilal masuk neraka. Contoh lain tentang masalah jumlah rakaat sholat tarawih pada masa nabi melakukannya 8 rakaat tarawih ditambah 3 witir jadi jumlahnya 11 rakaat. Sedangkan pada masa kekholifahan umar bin khottob atas perintahnya jumlah rakaatnya menjadi 23 rakaat. Pernahkah nabi melakukannya ?. Jika kaidah diatas dipakai maka umar bin khottob masuk neraka. Jadi jika kaidah di atas diberlakukan maka pada zaman sekarang maka banyak sekali hal - hal bid'ah yang dilakukan dan semuanya masuk neraka. Kenapa ? Karena nabi pernah bersabda" setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu di neraka " hadis ini menyatakan semua bid'ah baik bid'ah dunia masih maupun bid'ah ibadah adalah sesat dan neraka. Termasuk juga kitab - kitab hadist seperti shohih bukhori , shohih muslim itu juga bid'ah karena di zaman nabi tidak ada. Oleh karena itu perlu diluruskan kaidah ini menjadi " hal - hal yang tidak didukung oleh dalil dan bertentangan dengan syariat adalah bid'ah Seperti : puasa putih , kepercayaan tentang tidak boleh menikah dengan orang yang rumahnya di barat dan utara agar tidak sial. Hal inilah yang disebut dengan bid'ah karena di al qur'an hanya di batasi dengan jumalahnya saja bukan tempatnya. Jadi perlu di fahami jika ingin melakukan hukum harus disertai pembahasan dan kaidah - kaidahnya , bukan asal ambil terjemah langsung menyimpulkan.
Jadi kesimpulan dari pembahasan di atas adalah mengetahui kaidah - kaidah dalam pengambilan hukum karena hadist itu tidak hanya satu tapi banyak serta huku terbagi menjadi 2:
1. Muttafaq ( disepakati oleh jumhur ulama ) yaitu al qur'an , sunnah , ijma, dan qiyas
- 2. Mukhtalaf ( masih diperselihsikan oleh para ulama dalam metode pengambilan hukum) yaitu istihsanan , marsalah murslah , urf , istishab , qolush shohabi , sadduz zari'ah , dan syar'u man qoblana.
Semunya kamu harus faham jika ingin beristimbat untuk pengambilan sebuah hukum. Pada khusyuk postingan selanjutnya insya allah semampu kami akan membahas tentang hukum muttafaq dan mukhtalaf. Demikian ilmu yang dapat saya berikan syukron .
Wassalamualaikum wr wb